Penulis : Galih Rifki Wiratama, Muhammad Fikri Rusyana, Dionysius Rama Nandyka, Daniel Valentino Rajagukguk.
Baru-baru ini beredar berita mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyangkut beberapa Universitas ternama di Indonesia yang dilakukan melalui Program Ferienjob. Terdapat 41 Universitas yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus TPPO ini, dan beberapa diantaranya berada di Jawa Barat. Program Ferienjob memiliki daya tarik yang sangat besar dikalangan mahasiswa dengan total keberangkatan menuju Jerman mencapai angka 1000 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Bagi mahasiswa, program ini merupakan kesempatan emas untuk dapat belajar di luar negeri agar memperoleh pengalaman baru, seperti keterampilan bahasa, mendapatkan wawasan keilmuan baru, serta wawasan budaya yang berbeda. Dalam sosialisasinya, program Ferienjob yang disediakan kampus-kampus dikatakan sebagai bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang berada dibawah naungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Menanggapi hal tersebut, Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim membantah Program Ferienjob sebagai bagian dari Program MBKM. Sehingga dengan kata lain semua kampus yang mengemas Program Ferienjob sebagai bagian dari Program MBKM telah melakukan penipuan kepada mahasiswa nya sendiri. Lalu apa yang sebenarnya mahasiswa disana lakukan ?
Menurut Pasal 14 ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV) Ferienjob hanya dilakukan pada libur semester yang resmi di Jerman dengan jenis pekerjaan yang menggunakan tenaga fisik, seperti mengangkat kardus-kardus logistik, mengemas barang ataupun mencuci piring di restoran. Ferienjob merupakan job market legal yang diakui oleh pemerintahan Jerman dengan menyediakan pekerjaan paruh waktu. Ferienjob bertujuan untuk mengisi waktu libur kuliah bagi mahasiswa dan mengisi kekurangan tenaga kerja fisik bagi perusahaan. Ferienjob juga tidak dilaksanakan dalam rangka kerjasama bilateral antar negara, sehingga Program Ferienjob tidak memiliki korelasi dengan kegiatan akademik.
Terdapat beberapa Universitas yang aktif mempromosikan Program Ferienjob sebagai program MBKM, yaitu diantaranya Universitas Negeri Jambi (UNJA), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Halu Oleo (UHO). Dalam laman resmi UNJA menyatakan bahwa kegiatan magang Ferienjob akan di rekognisi sebagai program MBKM dengan berbagi benefit yang ditawarkan seperti memperoleh gaji dengan kisaran 20-30 juta rupiah.
Dalam kegiatan pelepasan mahasiswa Program Ferienjob 2023 yang diselenggarakan oleh UNJ, Prof. Muhammad Zid selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) menyatakan Program Ferienjob adalah program resmi dari pemerintah dalam konteks MBKM yang akan dikonversi pada 20 SKS. Begitupun dalam sosialisasi Program Ferienjob yang diselenggarakan UHO, Ketua Pusat Kemitraan Global UHO (Sudarsono) mengatakan bahwa program ini selaras dengan Program MBKM. Dekan Fakultas fisip UHO (La Tarifu) menambahkan bahwa program ini kemudian akan dikonversi atau disetarakan dengan 20 SKS. Hal ini merupakan contoh penipuan yang dilakukan universitas kepada mahasiswanya.
Beberapa peserta program ini mengaku mengalami eksploitasi oleh pihak penyelenggara. Berdasarkan berbagai pengakuan korban, Program Ferienjob tidak sesuai dengan bidang jurusannya dan hanya dipekerjakan sebagai kuli antar pada perusahaan logistik internasional, kuli panggul di Bramen dan pekerjaan kasar lainnya diluar harapan para korban. Mulai terjadinya kejanggalan saat tiba di Jerman, korban disodorkan kontrak kerja dalam bahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh korban. Selain itu upah kerja yang dijanjikan mencapai kisaran puluhan juta hanyalah omong kosong belaka. Pada kenyataannya korban harus membayar akomodasi seperti penginapan, transportasi dan fasilitas penunjang lainnya yang diperjanjikan akan ditanggung oleh perusahaan.
Program Ferienjob ini dapat dikatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007) perdagangan orang adalah: “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.” Berdasarkan rumusan tersebut dapat diketahui bahwa kasus Ferienjob memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, yaitu unsur pengiriman, unsur penipuan dan unsur eksploitasi. Unsur pengiriman dan penipuan dapat dikatakan terpenuhi karena telah terjadi pengiriman mahasiswa yang didasarkan pada iming-iming mempersiapkan mahasiswa masuk ke dunia kerja dan benefit lainnya yang akan diperoleh. Dengan terpenuhinya unsur tindakan Pengiriman yang disertai Penipuan dapat diindikasikan berakhir dengan dugaan adanya Eksploitasi terhadap para peserta Program Ferienjob. Indikasi eksploitasi terhadap peserta Program Ferienjob didukung dan diperkuat dengan pengakuan beberapa mahasiswa yang mengikuti program ini. Ketika menjalani program ini, mereka dipekerjakan diluar jam yang telah ditentukan serta tidak mendapatkan fasilitas yang layak serta gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Dengan demikian maka lengkaplah unsur-unsur dari frasa “Perdagangan orang” menurut UU 21/2007.
Program magang Ferienjob telah ditetapkan sebagai TPPO oleh Bareskrim Polri atas dasar adanya keuntungan yang diterima oleh para pihak yang terlibat dalam kasus Ferienjob. Bareskrim Polri juga telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus TPPO melalui program Ferienjob, yaitu Enik Waldkonig (39), Amsulistiani Ensch (37), Sihol Situngkir (65), AJ (52), dan Muhammad Zid (60). Dalam menjalankan tindak pidana tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Enik waldkonig selaku Direktur PT. Sinar Harapan Bangsa (PT SHB), berperan untuk menjalin kerja sama dengan CV.GEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dan menandatangani MoU dengan pihak universitas yang berisikan pemberian sejumlah uang insentif kepada pihak universitas jika pihak universitas mampu memenuhi target-target jumlah mahasiswa yang hendak dikirim untuk mengikuti program tersebut. Tersangka Amsulistiani Ensch selaku pemilik CV-GeN, berperan untuk mempresentasikan Program Ferienjob pada Universitas, meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti Program Ferienjob, dan mengurus serta mengarahkan mahasiswa dalam pembuatan visa wisata. Tersangka Prof. Sihol Situngkir berperan untuk memperkenalkan Program Ferienjob sebagai program magang kepada Universitas, serta mengemas Program Ferienjob sebagai bagian dari Program MBKM, mensosialisasikan kepada mahasiswa terkait Program Ferienjob juga mengiming-imingi mahasiswa dapat mengkonversikan 20 sks dengan mengikuti program ini, dan mengenalkan PT. SHB dan CV. GeN dengan beberapa Universitas lainnya. Selanjutnya tersangka AJ berperan sebagai ketua pelaksana dalam seleksi, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program tersebut, mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talang dari koperasi Universitas dan mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman. Sedangkan tersangka Muhammad Zid selaku Ketua LP3M, berperan untuk melakukan sosialisasi Program Ferienjob kepada mahasiswa dengan mengemas sebagai program MBKM serta dapat dikonversikan pada 20 SKS, memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan dan menjadi penjamin terhadap penjamin dana talangan dari koperasi.
Berdasarkan Pasal 4 UU 21/2007, para tersangka TPPO akan terjerat pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Dalam perkembangannya, dua tersangka TPPO yaitu Amsulistiani Ensch dan Enik Waldkonig telah diajukan sebagai tersangka red notice di International Criminal Police Organization (Interpol) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal tersebut disebabkan atas ketidakhadiran tersangka dalam panggilan penyidikan oleh Polri dan tidak adanya upaya konfirmasi tersangka. Kedua tersangka tersebut juga sudah lama dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mendorong Polri untuk melakukan upaya lanjut dengan mengajukan red notice, dengan harapan bahwa negara anggota Interpol dapat menangkap dan mengekstradisi tersangka TPPO ke Indonesia.
Kasus TPPO tersebut terjadi tentunya tidak luput atas keterlibatan pihak Universitas dalam program Ferienjob. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah keterlibatan universitas-universitas dengan Program Ferienjob merupakan kelalaian akibat tidak dilakukannya proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap program tersebut, atau apakah keterlibatan ini merupakan suatu tindakan universitas yang disengaja dengan motif untuk mencari keuntungan dari berjalannya program Ferienjob yang diikuti mahasiswa. Program Ferienjob yang dikategorikan sebagai TPPO oleh Bareskrim Polri memiliki kejanggalan yang tampak sejak awal karena mahasiswa yang ingin mengikuti Ferienjob cukup mengajukan visa wisata dan bukan training/internship visa sebagaimana ditentukan oleh hukum Jerman, tentu saja ini menyalahi prosedur yang ada. Kasus ini menjadi koreksi bagi pihak universitas dalam hal publikasi secara terbuka terhadap program-program selanjutnya yang akan diterapkan di dalam lingkup kampus, untuk lebih melibatkan setiap elemen kampus tidak terkecuali mahasiswa. Pelibatan mahasiswa dalam hal kebijakan yang akan dibuat kedepannya harus dimulai secara bertahap hingga rancangan final sehingga memperkecil adanya resiko kerugian dalam penerapan program bagi mahasiswa kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
TEMPO.CO.2024.”Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis”. 27 Maret, 2024. https://metro.tempo.co/read/1850416/top-3-hukum-daftar-41-perguruan-tinggi-yang-diduga-terlibat-tppo-lewat-ferienjob-di-jerman-profil-harvey-moeis
THE EMBASSY OF REPUBLIC OF INDONESIA IN BERLIN. “KERJA PARUH WAKTU DALAM MASA LIBUR FERIENJOB BUKAN KERJA MAGANG, FERIENJOB ADALAH BAGIAN DARI JOB MARKET”.2024.27 Maret,2024. https://indonesianembassy.de/news/ferienjob-kerja-paruh-waktu-dalam-masa-libur-ferienjob-bukan-kerja-magang-ferienjob-adalah-bagian-dari-job-market/
Universitas Negeri Jambi “Unja Buka Program MBKM Ferienjob, Kerja Sambil Liburan di Jerman” 28 Maret 2024 https://www.unja.ac.id/unja-buka-program-mbkm-ferienjob-kerja-sambil-liburan-di-jerman/
Universitas Negeri Jambi “ UNK Gelar Pelepasan 108 Mahasiswa Program Magang Jerman Ferienjob 2023” 28 Maret 2024 https://www.unj.ac.id/lp3m-unj-gelar-pelepasan-108-mahasiswa-program-magang-jerman-ferienjob-2023/
kendariinfo.com “ Program Ferienjob 2023 “UHO Dapat Kuota 250 Mahasiswa Untuk Magang Ke Jerman” 28 Maret 2024 https://kendariinfo.com/program-ferienjob-2023-uho-dapat-kuota-250-mahasiswa-untuk-magang-ke-jerman/amp/
Solopos.com “Kisah Mahasiswa Korban Ferienjob di Jerman, Niat Magang Malah Jadi Kuli Angkut” Solopos.com, 28 Maret 2024 https://news.solopos.com/kisah-mahasiswa-korban-ferienjob-di-jerman-niat-magang-malah-jadi-kuli-angkut-1891118/amp
CNN Indonesia “Fakta Kasus Ferienjob, Perdagangan Orang Berkedok Magang di Jerman” CNN Indonesia, 30 Maret 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240330102743-12-1080662/fakta-kasus-ferienjob-perdagangan-orang-berkedok-magang-di-jerman/2
Purwaningsih, Ayu. 2024. “Korban Penipuan Ferienjob: Ingin Kembali, Cara Lebih Baik” DW, 28 Maret, 2024. https://www.dw.com/id/korban-penipuan-ferienjob-di-jerman/a-68695070https://www.dw.com/id/korban-penipuan-ferienjob-di-jerman/a-68695070
Audrey Santoso. 2024 “Polri Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Ferienjob. Termasuk 2 WNI di Jerman” detiknews, 28 Maret 2024 https://news.detik.com/berita/d-7250429/polri-tetapkan-5-tersangka-tppo-modus-ferienjob-termasuk-2-wni-di-jerman
Reliubun Ikhsan.2024.”Ada Janji Dana CSR Rp 200 juta untuk Universitas dalam Program Ferienjob Magang Mahasiswa di Jerman”.29 april 2024. https://metro.tempo.co/read/1852753/ada-janji-dana-csr-rp-200-juta-untuk-universitas-dalam-program-ferienjob-magang-mahasiswa-di-jerman
Tempo “Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas” Tempo.co, 22 Maret 2024.
GermanyVisa “Germany VISA Information, Requirements, and Application Form” 2 Mei 2024. https://www.germany-visa.org/#google_vignette